22.6 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

KPU Siantar Libatkan 170 Badan Ad-hoc Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Perseorangan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar melibatkan 170 badan ad-hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan.

Verifikasi administrasi berlangsung sejak Rabu (12/6/24) di SMK Negeri 1 Kota Pematangsiantar.

Komisioner KPU Divisi Teknis, Chucha Ashari mengatakan, pelibatan hampir seluruh badan ad-hoc tersebut guna mengefisiensi waktu. Ini melihat tahapan kini masuk dalam penambahan waktu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 270 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Baca juga:Masa Perpanjangan Waktu, Hendra-Kiswandi Serahkan 20.805 Syarat Dukungan Perseorangan

Chucha menambahkan, pihaknya menargetkan penyelesaian verifikasi administrasi hari ini, Kamis (13/6/24) meskipun masih ada waktu hingga esok. “Kita yakin hari ini selesai,” ucapnya.

Pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hendra Simanjuntak-Kiswandi menyerahkan syarat dukungan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jalur perseorangan ke KPU Kota Pematangsiantar, pada Selasa (11/6/24). Sebanyak 20.805 dokumen diserahkan sebagai ‘tiket’ bertarung pada 27 November mendatang.

Hendra ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam batas waktu 3 x 24 jam, ia dan tim bekerja keras menyelesaikan seluruh persyaratan yang diberikan KPU tersebut. “Iya (benar). Yang diupload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga jumlah nya sama,” kata Hendra, pada Rabu (12/6/4).

Baca juga:Permohonan Hendra-Kiswandi Diterima Bawaslu Siantar, KPU Tunggu Salinan Putusan

Chucha Ashari ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dari persyaratan minimal 20.221 dukungan, Hendra-Kiswandi menyerahkan lebih dari yang telah ditetapkan.

Lanjut Chucha, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi hingga 14 Juni 2024 mendatang. Jika terdapat kekurangan syarat dukungan sesuai rekapitulasi KPU Kota Pematangsiantar, pasangan Hendra-Kiswandi diminta melakukan perbaikan kesatu yaitu, tanggal 15-16 Juni 2024. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles