11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

KPU: Penetapan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan 20 Maret

Jakarta, MISTAR.ID

Ada kemungkinan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa dilaksanakan, pada Rabu (20/3/24).

“Iya kemungkinan penetapan hasil Pemilu tanggal 20 Maret, intinya yang jelas kami memiliki ruang gerak hingga 20 Maret,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, pada Senin (18/3/24).

August bilang, dari tahapan rekapitulasi yang sedang berlangsung sampai hari ke-20, pihaknya telah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di tanah air. KPU juga mengagendakan Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat (Jabar) untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada Senin (18/3/24) malam ini.

Baca juga:Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK, KPU Bentuk Tim Hukum

Bukan hanya itu, lanjut August, KPU akan menuntaskan 3 provinsi, yakni Maluku, Papua dan Papua Pegunungan yang belum mengikuti rekapitulasi nasional, pada Selasa (19/3/23).

“Apabila memandang dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 (selesai) dan tanggal 19 akan dapat kita tuntaskan seluruhnya untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya,” ucap August.

Dirinya membeberkan, jika penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibicarakan dalam rapat pleno. Sebab itu, Mellaz belum dapat memastikan apakah saat proses rekapitulasi selesai besok akan langsung diumumkan untuk penetapan hasil. “Bisa saja begitu, namun pasti bakal dibahas dulu di pleno,” jelasnya.

Baca juga:Potensi Sengketa Pemilu 2024 Terjadi Karena Integritas Penyelenggara

Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan diagendakan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles