Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
POLITIK

KPU Ingatkan Caleg Terpilih Segera Laporkan Harta Kekayaan

journalist-avatar-top
Jumat, 12 Juli 2024 13.10
kpu_ingatkan_caleg_terpilih_segera_laporkan_harta_kekayaan

kpu ingatkan caleg terpilih segera laporkan harta kekayaan

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 agar segera melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Hal ini sudah tertuang dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, Kamis (11/7/24).

Perlu diketahui, lanjutnya, Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan mereka akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Baca juga: KPU Bantah Kunker ke Eropa

“Namun, jika mereka tidak menerima tanda terima tersebut sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota,” kata Afif.

Afifuddin juga menugaskan KPU provinsi dan kabupaten/kota terus memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg. (kompas/hm20)

REPORTER: