32.5 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Penjelasan KPU-Bawaslu Dairi Soal Pasutri di Sinehi jadi Penyelenggara Pemilu

Dairi, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi angkat bicara terkait pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Siempat Nempu Hilir (Sinehi) Kabupaten Dairi yang dikabarkan menjadi penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Dairi 2024. Kabar miring itu terendus sejumlah warga Sinehi dan diteruskan kepada Mistar.id, Kamis (11/7/24).

Kordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Dairi, Ridwan Samosir mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan mecari tahu duduk persoalan. Ridwan menyebut, saat LN dilantik menjadi PPK, suaminya JN belum menjadi Sekretaris Panwaslu.

Sebab, PPK dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 dan Panwascam dilantik pada 24 Mei 2024. “Artinya pada saat LN dilantik menjadi PPK, LN belum terikat suami-istri sesama penyelenggara dengan JN. Terima kasih informasinya, Komisioner akan menyikapi ini untuk mengambil solusi atas temuan tersebut. KPU akan segera memanggil saudari LN dan dimintai keterangan untuk mencari solusinya,” ujar Ridwan, Jumat (12/7/24).

Koordinator Seketariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi, Selamat Bahagia Maha membenarkan status Panwascam Sinehi sesuai pemberitaan. “Untuk itu, SK Korsek Panwascam Sinehi masih tertunda sejak pelantikan,” ungkap dia via WhatsApp.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Siempat Nempu Hilir (Sinehi) Kabupaten Dairi dikabarkan menjadi penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Dairi 2024.

Baca Juga : Aneh, Pasutri di Sinehi Dikabarkan Sama-sama jadi Penyelenggara Pemilu

Warga yang minta namanya tidak ditulis mengatakan, pasutri itu masing-masing berinisial JN dan LN. Dia mengatakan, JN merupakan oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Sinehi diangkat sebagai Kordinator Seketariat (Korsek) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sinehi. Sementara istrinya LN bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinehi.

Warga menilai apa yang dilakukan pasutri tersebut telah melanggar Undang-undang Pemilihan Umum, karena masih dalam satu ikatan perkawinan.

Ketua Panwascam Sinehi Uraden Lumbanbatu yang mengaku dirinya dilantik 24 Mei 2024 silam mengakui bahwa saat ini Korsek Panwascam Sinehi kosong.

“Empat hari lalu kita telah menyampaikan surat permohonan pergantian korsek ke Bawaslu Dairi dengan alasan ada pelanggaran undang-undang/peraturan Bawaslu yaitu dalam ikatan perkawinan, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan,” kata Uraden. (manru/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles