Sidikalang, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin mengatakan jika jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal sebanyak 600 pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
“Jumlah TPS juga berkurang 403 TPS dibandingkan Pemilu lalu sebanyak 938 TPS. Jadi, hanya ada 535 TPS. Pengurangan TPS itu, sesuai regulasi,” kata Asih, Rabu (26/6/24).
“Beda dengan Pemilu lalu yang jumlah pemilih setiap TPS hanya 300. Sementara, pada Pilkada nanti maksimal 600 pemilih per TPS,” tutur Asih.
Asih juga membenarkan bahwa Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing Desa melantik sebanyak 912 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Senin (24/6/24) lalu.
Baca juga: KPU Dairi Sosialisasi Syarat Dukungan Bacalon Kepala Daerah 2024 Perseorangan
“Selanjutnya, hasil pencoklitan data akan dimasukkan ke daftar pemilih sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” tambahnya.
Lanjutnya, untuk jumlah pemilih di atas 400 maka akan ditugaskan 2 orang Pantarlih. Di bawah jumlah tersebut, hanya akan ditugaskan 1 orang pantarlih. Untuk jumlah DP4 yang diterima KPU Dairi dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 230.581.
“Sementara DPT Dairi terakhir yang terima pada Pemilu lalu, jumlah DPT sebanyak 227.220 pemilih dengan jumlah kepala keluarga (KK) Dairi sebanyak 92.585,” lanjutnya. (manru/hm20)