19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU Binjai Umumkan Dana Kampaye Parpol Peserta Pemilu 2024

Binjai, MISTAR.ID

KPU Kota Binjai resmi mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai.

Berdasarkan Pengumuman KPU Kota Binjai Nomor: 2/PL.01.7-Pu/1275/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diakses melalui website kota-binjai.kpu.go.id.

Dari total 17 partai politik,  Partai Golongan Karya (Golkar) diketahui menjadi partai politik terbesar dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan kampanye. Partai politik berlambang pohon beringin tercatat mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp 421.123.000,- dari total penerimaan sebesar Rp 423.123.000,-.

Disusul Partai Demokrat dengan dana kampanye terbesar kedua. Partai politik ini mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp 181.281.000,- dari total penerimaan sebesar Rp 181.781.000.

Baca juga: Bawaslu: Kepala Daerah Tak Netral Bisa Kena Undang-undang Pidana Pemilu

Menempati posisi ketiga ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai politik berlambang kepala banteng ini tercatat mengeluarkan anggaran kampanye sebesar Rp 136.326.000,- dari total penerimaan sebesar Rp 184.271.000,-.

Selain ketiga partai politik yang menempati posisi tiga besar kontestan dengan dana kampanye terbesar, terdapat pula dua partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai yang tercatat nihil mengeluarkan anggaran untuk kegiatan kampanye.

Kedua partai politik tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0,- dari total penerimaan Rp 0,- dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 0,- dari total penerimaan Rp 500.000,-.

Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/1) sore, mengatakan, pengumuman laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai adalah hasil akumulasi laporan yang diterima KPU Kota Binjai dari masing-masing partai politik.

“Penyerahan LADK dari masing-masing parpol terakhir kita terima pada tanggal 12 Januari 2024, hingga pukul 23.59 WIB, dan ini wajib. Sebab jika tidak, maka parpol akan langsung dibatalkan keikutsertaannya pada Pemilu 2024,” terang Anton. (endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles