12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Bawaslu: Kepala Daerah Tak Netral Bisa Kena Undang-undang Pidana Pemilu

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengambil tindakan berdasarkan undang-undang (UU) Pidana Pemilu jika seorang pemimpin daerah yang kedapatan saat mencoba memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

“Pasal 282, 283, 304, dan 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 memuat ketentuan normatif, dan pasal 490, 521, dan 547 (tindak pidana pemilu) ada sanksinya,” kata Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Senin (20/11/23).

Lolly mengatakan jika tim pasangan calon presiden dan pasangan calon wakil presiden kedapatan melakukan kecurangan di daerah, maka Bawaslu akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang dilakukannya.

Baca juga : Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampaye Pada Pemilu 2024

Dikatakan Lolly, jika paslon dan istrinya terbukti melakukan kesalahan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka.

“Ya (akan diambil tindakan) sesuai mekanisme penyelesaian pelanggaran di wilayah hukum Bawaslu,” kata Lolly.

Dikatakan Lolly, apabila tim pemilihan salah satu pasangan calon di daerah kedapatan melakukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.

Baca juga : Kepala Daerah Dukung Paslon, Bawaslu Sumut Soroti Penggunaan Fasilitas Negara

“Penyidikan pendahuluan akan kami lakukan dalam waktu paling lama dua hari kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan akan ditentukan jenis pelanggaran serta kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jika sudah lengkap maka laporan didaftar dan dilakukan penanganan pelanggaran diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja,” kata Lolly.

Namun, jika tidak memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan menggunakannya sebagai informasi awal dalam penyidikan. (mtr/hm18)

Related Articles

Latest Articles