12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Putusan MK, Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Batal Dipangkas

Jakarta, MISTAR.ID

Gugatan sebanyak 11 kepala daerah soal masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024. Hasil sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Rabu (20/324) kemarin.

Adapun para pemohon dalam perkara ini antara lain Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Malang Sanusi, Bupati Rokan Hulu Sukiman.

Kemudian ada Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar dan Wali Kota Bontang Basri Rase. Sementara Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani tidak ikut membuat gugatan meskipun masa jabatannya kemungkinan berakhir pada 2024.

Salah satu poin petitum yang disampaikan para pemohon adalah meminta MK menyatakan pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”

Baca juga:Pemko Siantar Tunggu Regulasi Terbaru Terkait Masa Jabatan Wali Kota Susanti

Para menggunggat menyatakan pemangkasan masa jabatan mereka sangat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.’

Berdasarkan itu MK kemudian memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon. MK menyatakan memahami maksud dan tujuan dari permohonan para pemohon terkait norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah menyebabkan para pemohon sebagai kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 tidak dapat menjabat selama 5 tahun penuh sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, dikarenakan harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024.

Namun, MK menegaskan kepada para kepala daerah hasil Pilkada 2020 untuk seharusnya sadar bahwa pasal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 atau sebelum mereka menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020. (detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles