11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Pemko Siantar Tunggu Regulasi Terbaru Terkait Masa Jabatan Wali Kota Susanti

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar hingga sampai saat ini masih menunggu regulasi terbaru tentang masa jabatan Wali Kota. Hal itu mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan masa jabatan Wali Kota Susanti Dewayani akan berakhir Desember 2024.

“Sampai saat ini masih mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 7, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” ucapnya, Senin (5/2/24).

Baca juga: Setoran Parkir Naik Lebih 100 Persen, Jukir Siantar Mengeluh

Robert menjelaskan, terkait pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah, Wali Kota Pematangsiantar tidak termasuk di dalam seperti kepala daerah lain yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita lihat saja nanti regulasi yang terbaru lagi. Pastinya tahapan Pilkada sejauh ini masih dalam proses,” jelas Robert mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Juliadi Zurdani Harahap menyampaikan, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) yang masa jabatannya berakhir tahun 2024, akan cuti jika kembali ikut dalam Pilkada mendatang.

Baca juga: Pemilu Serentak, F1 Powerboat World Championship akan Digelar 1-3 Maret 2024

“Nanti mereka itu cuti, jadi ketentuannya 2024. Jadi kita lihat apakah pelantikannya kapan, hasil Pilkada yang baru,” sebutnya belum lama ini.

Terkait hal itu, Juliadi sebut, bahwa Susanti dan RHS akan mengajukan cuti jika ikut dalam Pilkada tahun 2024 baik di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

“Nanti mereka cuti dan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) saja,” sebutnya.

Selama masa Pilkada nantinya, baik Wali Kota dan juga Bupati yang ikut Pilkada akan mengajukan cuti kampanye. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles