13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Jabatan Radiapoh Sebagai Bupati Simalungun Berakhir 2024

Simalungun, MISTAR.ID

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024.

Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat Pilkada digelar tanggal 27 November 2024.

Sementara tanggal 14 Februari 2024 dipilih sebagai hari untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden-Wakil presiden dan anggota badan legislatif atau DPR baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga:Bupati Simalungun Lantik 2 Pangulu di Kecamatan Panei

Dalam pasal 201 ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Simalungun, Amon Charles Sitorus menyampaikan, jika masa jabatan Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga akan berakhir pada 31 Desember 2024.

“Berarti (masa jabatan) sampai tanggal 31 Desember 2024, kita menunggu siapa tahu ada aturan baru lagi yang nantinya keluar,” ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Selasa (9/1/24).

Disampaikan Amon lagi, Bupati dan juga Wakil Bupati hasil dari Pilkada tahun 2020 lalu nantinya akan berakhir pada 2024 ini.

Baca juga:Tahun 2024, Bupati Simalungun Diminta Kurangi Biaya Sermonial

“Sampai saat ini masih mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 201 ayat 7, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” sebut Amon.

Diketahui, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Radiapoh Sinaga dan Zonni Waldi (RHS-ZW) saat itu meraih suara terbanyak Pilkada Simalungun 2020. Keduanya meraih total 194.163 suara.

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan hasil suara digelar KPU Kabupaten Simalungun berlangsung di kantor Jalan Jon Horailam Saragih, Kelurahan Sondi Raya, sejak Rabu (16/12/20) hingga Kamis (17/12/20) dini hari.

RHS-ZW mengungguli rivalnya, paslon nomor urut 4, Anton Saragih-Rospita Sitorus (HARUS) dengan perolehan 127.608 suara. Sedangkan posisi ketiga pasangan nomor urut 2, Muhajidin Nurhasim-Tumpak Pardamean Siregar (Hasyim-TPS) dengan 98.937 suara dan posisi keempat diduduki nomor urut 3 dari jalur independen yaitu Wagner Damanik-Abidinsyah (WD-BISA) dengan perolehan 32.926 suara.

Baca juga:Hadiri Natal BKAG, Bupati Simalungun: Momen Natal Untuk Menyalurkan Kebaikan

Adapun jumlah pemilih Kabupaten Simalungun tercatat sebanyak 459.953 jiwa, dengan rincian jumlah suara sah 453.634 dan jumlah suara tidak sah 6.319.

Keputusan perolehan suara tersebut dituangkan oleh KPU dalam Keputusan Nomor :175/PL.02.6-KPT/1208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles