15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Forkopimda Dairi Imbau Semua Pihak Hormati Aturan Masa Tenang Pemilu

Sidikalang, MISTAR.ID

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi berharap semua pihak menghormati UU Pemilu dan larangan tentang kegiatan pada masa tenang.

Hal itu Asisten 1 Setda Pemkab Dairi Jonny Hutasoit mewakili Bupati Eddy Keleng Ate Berutu saat rapat koordinasi stakeholder dalam rangka persiapan penertiban APK dan pengawasan masa tenang Pemilu 2024, di Gedung Djauli Manik, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Minggu(11/2/24).

Baca juga: Kapolres Labuhanbatu Kesal dengan Anggotanya yang Tak Sigap

Jonny Hutasoit mengutip bunyi pasal larangan masa tenang sesuai UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun meminta seluruh stakeholder, masyarakat, penyelenggara, dan peserta pemilu, menghormatinya guna terwujudnya pesta demokrasi nyaman dan tertib.

Selain larangan bagi penyelenggara dan peserta pemilu, Jonny Hutasoit juga menekankan, dalam masa tenang ini, media massa cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Pemerintah Dairi, dalam hal ini berharap kepada semua lapisan, agar menghindari pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024. Karena dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Jonny.

Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Taput Mulai Tertibkan APK dan Mobil Branding Caleg

Sementara itu, Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha, dalam sambutannya memaparkan rangkaian kegiatan Bawaslu di masa tenang, yaitu rakor, melakukan patroli, penertiban APK di seluruh tempat, mulai 11 hingga 13 Feburuari 2024.

Rakor dihadiri Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, Dandim 0206/D Letkol Inf Goklas Pirtahan Silaban, Kasat Pol-PP, Dinas Perhubungan, Kepala BPBD, Dirut PD Pasar, Panwascam dan PTPS se Kecamatan Sidikalang. (Manru/hm22)

Related Articles

Latest Articles