19.9 C
New York
Monday, August 12, 2024

Empat Anggota DPRD Simalungun Terpilih Belum Sampaikan LHKPN ke KPU

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Simalungun terpilih periode 2024-2029 diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, beberapa dewan diantaranya hingga kini belum menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terbaru sebanyak 46 orang menyampaikan LHKPN ke KPU,” ujar Komisioner KPU Simalungun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Martua Harasaol P Hutapea, Senin (12/8/24).

Martua mengatakan, KPU Simalungun hingga kini masih terus menunggu agar anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 menyampaikan bukti LHKPN.

Terkait LHKPN, Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan calon terpilih yang akan dilantik wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK.

“Peraturannya berlaku nasional itu. Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN,” kata Johan Septian beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Masih 44 Anggota DPRD Terpilih Serahkan LHKPN ke KPU Simalungun

Sementara itu, Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Simalungun, Bernhard Damanik menyampaikan bahwa secara pribadi dirinya telah menyampaikan LKHPN sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini diakuinya telah dia siapkan sejak awal.

“Kalau saya secara pribadi sudah. Sebagai anggota DPRD sudah menyiapkan itu sejak awal,” katanya.

Terkait dengan koleganya di Partai NasDem, Bernhard mengaku bakal mengeceknya. “Sepertinya sudah, tapi ku tanya dulu ke teman-teman yang lain,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan LHKPN calon anggota dewan terpilih harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. (hamzah/hm24)

 

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles