21.2 C
New York
Monday, August 19, 2024

Data DPS di Tingkat Provinsi Banyak Berubah, Bawaslu Sumut: Sudah Diperbaiki

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengawasan intensif selama proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Provinsi pada Pilkada Serentak 2024.

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan terdapat banyak perubahan data pemilih yang mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Terdapat banyak perubahan, secara detail datanya ada di Divisi Pencegahan. Banyak yang kita rekomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Tujuannya supaya tidak terjadi pelanggaran yang lebih jauh sehingga sejak awal kita selalu membuat rekomendasi perbaikan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (19/8/24).

Dalam melakukan pengawasan penyusunan DPS, Saut mengatakan sejauh ini tidak ada kendala berarti.

Baca juga: Bawaslu Sumut: Lakukan Pengawasan Pilkada 2024 di Lingkungan Masing-masing

“Tidak ada kendala karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbuka terhadap masukan-masukan kita dan kooperatif, tidak hanya di tingkat provinsi, tapi di semua tingkatan. Laporan yang kita terima rata-rata bisa berkomunikasi dengan baik sehingga dalam penyusunan DPS-nya berjalan lancar,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis mengatakan bahwa pelanggaran pada penyusunan DPS bisa disanksi pidana.

“Sanksi pelanggaran pada penyusunan DPS terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, di mana sanksi pidana yang dijatuhkan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles