24.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Bawaslu Sumut Akui Belum Bisa Gunakan Dana NPHD Pilkada 2024

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengakui belum bisa menggunakan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Namun, memang untuk biaya perjalanan dinas dan kegiatan rapat tidak ada kendala. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat ditemui, Kamis (11/7/24).

“Ada hal yang menjadi perhatian kita sampai hari ini, yaitu mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ujarnya kepada mistar.id.

Baca juga : NPHD Pilkada 2024, Pemprov Sumut Kucurkan Dana Hibah untuk KPU Rp705 Miliar dan Bawaslu Rp233 Miliar

Menurut Saut, sejak penandatanganan NPHD pada tahun 2023, di Bawaslu Sumut sampai saat ini belum bisa menggunakan dana NPHD selain untuk biaya perjalanan dinas dan acara rapat.

“Divisi Humas belum begitu memahami apa yang menjadi kendala dan ini saya pikir perlu ada perhatian juga kenapa bisa seperti ini,” sebutnya.

Dia mengakui dalam proses pengawasannya terdapat beberapa kendala, seperti mekanisme penggunaan dana hibah, jumlah pengawas dan Pantarlih yang tidak seimbang dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pelaksanaan Pilkada yang lebih rawan daripada Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Kendala terbesar, secara normatif sampai sejauh ini tidak ada, semua masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles