17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Alasan Berkas Belum Lengkap, KPU Medan Tunda Rapat Pleno

Medan, MISTAR.ID

Meski batas waktu rekapitulasi sampai 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum juga menyelesaikan rekapitulasi di semua kecamatan.

Beralasan berkas belum lengkap, semua rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dijadwalkan digelar Selasa (5/3/24) pun ditunda.

“Seperti di Kecamatan Medan Labuhan berkasnya belum lengkap, sementara di Kecamatan Medan Johor mungkin ada dinamika yang belum disahuti. Beberapa faktor lainnya ada dinamika dengan para saksi, kendala teknis seperti jaringan internet dan keterlambatan penghitungan di tingkat kecamatan,” ucap Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat diwawancarai mistar.id, pada Selasa (5/3/24) sekira pukul 23.30 WIB.

Baca juga:Diskors Selama 2 Hari, KPU Medan Kembali Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi

Dijelaskan Mutia, sampai saat ini KPU Kota Medan telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi suara di 13 kecamatan.

“Yang sudah selesai Kecamatan Medan Baru, Barat, Tuntungan, Selayang, Belawan, Perjuangan, Kota, Maimun, Polonia, Timur, Amplas, Helvetia dan Deli,” jelasnya.

Saat disinggung hari ini merupakan batas waktu melakukan rapat pleno rekapitulasi suara, Mutia mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan waktu lagi.

“Kita sudah koordinasi, memang tidak ada disebutkan kapan batas waktunya. Namun kita targetkan rekapitulasi selesai dalam waktu 2 hari ini, secepatnya kita usahakan,” katanya.

Baca juga:Temukan Masalah, KPU Medan Gelar PSU di TPS Medan Johor dan Petisah

Sisa 8 kecamatan lagi, sambung Mutia, pihaknya menargetkan akan selesai hari ini, Rabu (6/3/24), yakni Kecamatan Medan Area, Sunggal, Denai, Labuhan dan Johor.

“Untuk Kecamatan Medan Marelan, Tembung dan Petisah masih menunggu, datanya belum masuk ke KPU Medan. Semalam penghitungan masih terus berlangsung di tingkat kecamatan dengan diawasi langsung tim supervisi KPU Medan. Mudah-mudahan Kamis (7/3/24) akan kita gelar rapat pleno rekapitulasi suara untuk 3 kecamatan tersebut,” ujarnya.

Mutia mengungkapkan, jika semua rekapitulasi suara sudah selesai, pihaknya akan melakukan pengumuman terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Kota Medan.

“Usai pengumuman, KPU Kota Medan akan menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU Provinsi,” pungkasnya. (rahmad/hm16)

Related Articles

Latest Articles