27.8 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

3 Orang Ditolak, Hanya 27 Berkas Dukungan Calon DPD Diterima KPUD Sumut

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 27 dari 30 orang yang menyerahkan berkas calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara (Sumut) diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumut pada pendaftaran Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Total 30 orang yang menyerahkan, 27 diterima dan 3 ditolak,” ujar Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin, Selasa (3/1/23).

Herdensi mengatakan, pendaftaran anggota DPD pada Pemilu 2024 di KPUD Sumut sendiri sudah berakhir pada 29 Desember 2022. Dengan kata lain, tiga orang yang ditolak tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Baca juga:Sudah 10 Berkas Dukungan Calon DPD yang Diterima KPUD Sumut, 9 Dinyatakan Lengkap

“Penyerahan berkas dukungan sudah berakhir 29 desember 2022, yang tiga gugur kita nyatakan gugur,” katanya.

Herdensi mengatakan, pihaknya kini masuk ke tahapan melakukan verifikasi administrasi terhadap 27 berkas yang diterima tersebut.

Untuk menunjang tahapan Pemilu, Herdensi memastikan pihaknya telah membentuk layanan help desk, baik itu layanan konsultasi, layanan penerimaan berkas persyaratan pencalonan DPD.

Baca juga:Tidak Lengkap, Berkas Calon DPD Iskandar Sembiring Dikembalikan

Dengan itu, Herdensi mengklaim pihaknya sudah mempersiapkan tahapan pendaftaran calon DPD secara matang.

“Kita juga menyiapkan tim yang akan menerima berkas dukungan bakal calon DPD. Jadi, pada prinsipnya sebenarnya persiapan ini sudah matang,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles