Saturday, March 1, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ekstasi yang Dipasok dari Medan

journalist-avatar-top
By
Sabtu, 1 Maret 2025 11.15
polres_tapteng_tangkap_dua_pengedar_ekstasi_yang_dipasok_dari_medan

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang pengedar ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Kedua tersangka, DAL, 25 tahun, dan ADST, 21 tahun, yang merupakan warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng ini diringkus saat hendak mengedarkan ekstasi di lokasi.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat mengatakan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 2 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 unit sepeda motor dan 2 unit android.

Ppenangkapan berawal dari informasi laporan masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak menjalankan aksinya.

"Dari hasil introgasi diketahui bahwa kedua tersangka menjual pil ekstasi sejak dua bulan yang lalu. Ekstasi tersebut diperoleh dari Medan yang dijemput langsung tersangka DAL dari seseorang benisial ML di Jalan Pancing," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, Gunawan juga menjelaskan bahwa tersangka DAL berkomunikasi dengan pemasok berinisial ML di Medan melalui perantara AD yang tinggal di Medan juga. "Berdasarkan keterangan kedua tersangka, satu pil ekstasi dibeli seharga Rp200.000, dan akan dijual di Tapteng per butir seharga Rp350.000," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka DAL dan ADST di Desa Mela II, namun saat menggeledah tim opsnal didampingi kepling tidak menemukan narkotika.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pemasok ML dan AD sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. (feliks/hm24)