Polres Pematangsiantar Kembali Amankan Dua Pengedar Sabu
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![polres_pematangsiantar_kembali_amankan_dua_pengedar_sabu](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Fpolres_pematangsiantar_kembali_amankan_dua_pengedar_sabu_2025-02-13_12-07-46_5931.jpg&w=1920&q=75)
RS dan JS diamankan Polres Pematangsiantar. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS (30) dan JS (36), Selasa (11/2/25).
Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede mengatakan penangkapan dilakukan di jalan Singosari, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.
"Kita pertama kali menangkap tersangka RS, tepatnya di pinggir jalan," ucapnya, Kamis (13/2/25).
RS diamankan bersama barang bukti 2 paket Sabu dibalut tisu, 1 unit handphone dan 1 buah dompet berisi uang Rp200.000.
“Uang itu uang hasil penjualan sabu. RS juga mencoba membuang narkotika,” kata Pardede.
Setelah dilakukan interogasi terhadap RS, ia mengaku memperoleh sabu itu dari pria berinisial JS.
“JS kemudian diamankan di Jalan Musa Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar,” tuturnya lagi.
Barang bukti yang diperoleh dari penangkapan JS adalah 1 unit handphone, 1 paket sabu dan uang Rp60.000.
“Saat itu, JS ternyata ingin mengambil paket sabu yang dikirim temannya dari Medan. Sabu dikirim pakai Paradep Taxi Jalan Sutomo,” katanya.
Personel kemudian mendatangi loket Paradep Taxi dan mengamankan kotak yang berisi botol kemasan yang terbuat dari kaca.
“Isi botol narkotika jenis sabu. Total barang bukti dari kedua tersangka seberat 3.56 gram,” ucap Pardede. (abdi/hm20)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)