Sunday, February 23, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Beserta Senjata Api di Bosar Maligas

journalist-avatar-top
By
Minggu, 23 Februari 2025 11.32
polisi_tangkap_pengedar_sabu_beserta_senjata_api_di_bosar_maligas

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun. (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang tersangka beserta barang bukti sabu dan senjata api di wilayah Bosar Maligas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah gubuk di perladangan kelapa sawit.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi Minggu (23/2/2025), mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah Tumino, 26 tahun, warga Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Sirait menjelaskan, kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga.

"Awalnya mendapat laporan bahwa di sebuah gubuk di perladangan sawit sering terjadi transaksi jual beli sabu. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang membakar sampah di sekitar lokasi," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat 2,60 gram.

Selain itu, diamankan pula satu senjata api jenis senapan angin merek Selesever warna hitam, satu timbangan digital, satu unit handphone Vivo warna biru, uang tunai Rp850.000, satu jam tangan hitam, satu KTP atas nama tersangka, serta satu plastik klip sedang kosong.

Dalam pemeriksaan awal, Tumino mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Yoris yang berdomisili di Labuhan Ruku. Saat ini, Polres Simalungun tengah melakukan pengembangan kasus. Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan senjata api. (indra/hm25)

RELATED ARTICLES