Saturday, April 19, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Sita Ganja Dari Kamar

journalist-avatar-top
Selasa, 19 November 2019 08.37
polisi_sita_ganja_dari_kamar

polisi sita ganja dari kamar

news_banner

Berandan | MISTAR.ID – Menyimpan daun ganja kering di kamar rumahnya, membuat IM (56) warga Jalan Besitang Lingkungan Alur Dua, Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Langkat harus berurusan dengan pihak berwajib.

Personil Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus tersangka di Jalan Besitang Lingkungan Alur Dua Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Senin (18/11/19).

Tersangka IM diciuk Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Iptu Dedy YP Ginting, beserta anggota di kamar rumah tersangka. Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti 20 bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan ganja kering, satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya diduga daun ganja kering, satu bungkus plastik warna biru yang di dalamnya daun ganja kering yang dibalut dengan kertas koran.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP PS Simbolon, membenarkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut. Tersangka berikut barang bukti nya sudah diamankan di Polsek Pangkalan Berandan untuk proses hukum lebih lanjut tegas beliau.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

REPORTER:
TAGS