Sunday, February 2, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Pasutri di Belawan Terlibat Sindikat Begal, Modus Ajak Korban Kencan dan Main ke Kosan

journalist-avatar-top
By
Sunday, February 2, 2025 19:36
46
pasutri_di_belawan_terlibat_sindikat_begal_modus_ajak_korban_kencan_dan_main_ke_kosan

Pasutri yang terlibat begal saat di Polres Pelabuhan Belawan. (f: ist/mistar)

Indocafe

Belawan, MISTAR.ID

Pasangan suami istri (Pasutri) RH (21) dan B (16) diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan karena terlibat dalam sindikat begal, merampas sepeda motor korban menggunakan senjata tajam (sajam).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, warga Jalan Platina 3 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli itu ditangkap, Sabtu (1/2/25) malam. Keduanya merupakan pelaku utama pembegalan terhadap Rifali.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban Rifali yang mengalami perampokan atau pembegalan, pada Rabu 29 Januari 2025," ujarnya, Minggu (2/1/25).

Riffi mengatakan, kejadian, berawal saat tersangka B mengajak Riffi bertemu di Jalan Tuan Kali, Kota Medan. B lalu mengajak korban untuk main ke kosnya di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan.

"Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi bersama B dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya," jelas Riffi.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya yang langsung merampas motor korban.

"Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Rifali pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku," ucap Riffi.

Korban kemudian membuat laporan ke Mako Polres Pelabuhan. Polisi yang melakukan olah TKP dan penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka B di Jalan Kapten Muslim,.

"Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka B. Dari keterangan yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menangkap tersangka RH di Jalan Klambir Lima, Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut mengakui perbuatannya. Tersangka B berperan memancing korban dengan cara mengajak korban pergi ke lokasi yang telah ditentukan. "Sementara RH dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang korban,” sebut Riffi.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan bagian R 1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dikejar petugas. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus kejahatan semacam ini. Jangan mudah percaya dengan ajakan orang yang baru dikenal," pesan Riffi. (kamaluddin/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar