Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Gelapkan Uang Rp500 Juta Bermain Saham Forex, Wanita Ini Dibui 5 Tahun

journalist-avatar-top
Jumat, 12 Agustus 2022 21.44
gelapkan_uang_rp500_juta_bermain_saham_forex_wanita_ini_dibui_5_tahun

gelapkan uang rp500 juta bermain saham forex wanita ini dibui 5 tahun

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Desy Sari alias Aling warga Sunggal Deli Serdang divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8/22). Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menyatakan wanita 29 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Menjatuhkan terdakwa Desy Sari alias Aling dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim. Majelis hakim menuturkan, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp500 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 374 KUHP,” kata hakim.

Baca juga: Remaja SMP Korban Cabul Protes Pelaku Hanya Divonis 5,5 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp500 juta untuk modal trading Comiditi Forex (permainan saham). Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang dakwaan di PN Medan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan wanita tamatan SMA ini merupakan karyawan yang bekerja di Toko Perbengkelan Karya Makmur Indah milik saksi korban Liny yang menjual segala jenis besi. Terdakwa sudah bekerja kurang lebih selama 8 tahun dan mendapat gaji Rp3 juta setiap bulannya.

“Pada saat itu, saksi korban dirawat di rumah sakit karena Covid-19 dimana selama saksi korban sakit, terdakwa yang menjalankan usaha tersebut,” ucap jaksa. Terdakwa kemudian memesan barang dengan total harga Rp425 juta dan menjualnya ke Toko Metal Baja.

“Setelah itu pemilik Toko Metal Baja membayar kepada terdakwa sebesar Rp511 juta, tanpa sepengetahuan saksi korban,” ujar jaksa.

Setelah saksi korban keluar dari rumah sakit, kata jaksa, ia lantas melakukan pengecekan terhadap modal dan hasil penjualan. Namun pada saat dicek terjadi minus terkait modal dengan hasil penjualan.

Baca juga: 2 Nelayan Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

“Saksi korban juga mengetahui bahwa terdakwa ada mengambil barang di Surya Steel dengan nilai Rp72 juta lebih tanpa seizin saksi dan menggunakan seluruh uang penjualan barang tersebut untuk keperluan modal trading Forex (permainan saham). Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta,” ucap jaksa.

Tidak hanya itu, Liny juga menemukan ada bon merah yang berada di laci meja terdakwa Rp40 juta. Pihak PT Bilah Baja Makmur Abadi mengatakan bahwa bahwa Liny mengetahui bahwa terdakwa ada mengambil barang di Surya Steel dengan nilai Rp72.775.000.

Oleh sebab itu kata jaksa, makanya saksi korban Liny terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk membayarkan seluruh barang-barang yang telah dipesan dari PT Bilah Baja Makmur Abadi dan pihak CV Surya Stell. (iskandar/hm09)

REPORTER: