Curi Mobil Anak Istri Siri, Dedi Ditangkap dari Persembunyian
Tersangka pelaku pencurian mobil yang diamankan polisi. (f:ist/mistar)
MEDAN, MISTAR.ID
Polres Pelabuhan Belawan menangkap H. Dedi (43), pelaku pencurian mobil, yang bersembunyi di Martubung, Medan Labuhan. Tersangka diketahui mencuri mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31), yang merupakan anak dari istri sirinya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu.
“Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di rumah ibunya dan menitipkan kunci mobil tersebut. Namun, keesokan harinya, korban menerima kabar dari ibunya bahwa mobil beserta kuncinya telah hilang. Setelah diselidiki, diketahui kendaraan tersebut diambil oleh tersangka, yang merupakan suami siri ibu korban,” ujar AKP Riffi Noor Faizal, Rabu (12/2/25).
Setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan melacak keberadaan tersangka.
“Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka berada di Martubung. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjual mobil curian tersebut kepada seorang tersangka lain berinisial D saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui perantara berinisial I (juga DPO) seharga Rp45 juta di Langkat.
“Saat ini, tersangka H. Dedi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sedang memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penjualan kendaraan curian ini,” ucapnya. (kamaluddin/hm25)