Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Cekik dan Pukul Istrinya, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pria 34 Tahun

journalist-avatar-top
Rabu, 22 Januari 2025 14.40
cekik_dan_pukul_istrinya_sat_reskrim_polres_pelabuhan_belawan_amankan_pria_34_tahun

MA diamankan Polres Pelabuhan Belawan. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), MA (34) diamankan pihak sat reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (21/1/24). MA yang dilaporkan istrinya RA (29) diamankan di sekitar Swalayan Irian Marelan.

“Penganiayaan berawal ketika korban memperingati tersangka agar tidak selalu mengikuti permintaan saudaranya. Namun, berdasarkan keterangan korban, tersangka justru marah, mencekik korban hingga kepalanya terbentur pintu. Pelaku juga memukul tangan korban lima kali,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal, Rabu (22/1/25).

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan visum sebagai alat bukti.

Berdasarkan hasil pencarian, tim bergerak melakukan penyelidikan dimana keberadaan MA.

"Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menyelesaikan berkas perkara," tambahnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan kasus pidana, seperti KDRT.

“Kami akan menindak tegas pelaku demi memberikan perlindungan hukum kepada korban,” tegasnya. (kamal/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES