Bukan Suami Istri, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP di Padangsidimpuan


Satpol PP Padangsidimpuan saat razia pondok di daerah lokasi Tor Simarsayang. (f:asrul/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Sepasang kekasih, bukan pasangan suami istri, diamankan saat penertiban pondok-pondok tertutup yang ada di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidempuan, Zulkifli Lubis, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (25/4/2025).
"Benar tadi kita mengamankan pasangan yang berada di lokasi pada saat tim melaksanakan penertiban pondok-pondok tertutup," ujar Zulkifli tanpa mengungkap identitas ataupun inisial sepasang kekasih itu.
"Setelah kita tanyai identitas, mereka bukan pasangan suami istri, kemudian keduanya langsung kita amankan ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya menambahkan.
Kegiatan penertiban sebagai bentuk pengawasan itu, kata Zulkifli, dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan warga, serta penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011.
Perwal itu terkait dengan tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, Kafe, Kafetaria dan Objek Wisata Di Kota Padangsidimpuan, atau upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.
Tindakan ini dilakukan selain antisipasi terhadap perilaku maksiat, Satpol PP memiliki tugas utama dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk menegakkan Perda dan Perkada.
"Nantinya kita akan kembali berikan teguran baik itu secara lisan dan tulisan agar pondok tersebut tidak dipasang tenda yang dapat mengundang tindak asusila serta menimbulkan asumsi negatif pada masyarakat," tuturnya. (asrul/hm27)