Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Bawa Celurit Saat Tawuran di Medan, Pemuda ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Rabu, 19 Februari 2025 19.07
bawa_celurit_saat_tawuran_di_medan_pemuda_ini_dituntut_25_tahun_penjara

Terdakwa M Ryan Al Farizi saat menjalani persidangan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pemuda, M Ryan Al Farizi (19) terdakwa kasus kepemilikan celurit dan terlibat tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan Jalan Puyuh XV Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal.

Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).

"Dituntut 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara," ucap JPU Rocky Sirait melalui stafnya, Ilham, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (19/2/25).

Ilham mengatakan, setelah tuntutan dan mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Senin (24/2/25) dengan agenda pembacaan putusan.

"Tunda ke hari Senin (24/2/25) putusan," katanya.

Diketahui, kasus yang menjerat Ryan bermula pada Minggu (2/6/24) sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah 3 orang mendapatkan informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Mendapati informasi tersebut, petugas pun turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terdakwa, anak berinisial YP, anak berinisial MY, dan anak berinisial KF, serta beberapa orang lainnya.

Saat penangkapan, petugas juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran di antaranya berupa sebuah samurai dan 3 buah celurit.

Setelah itu, petugas menangkap terdakwa dengan barang bukti sebuah celurit di tangannya. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan yang lainnya ke kantor polisi. (deddy/hm27)

RELATED ARTICLES