Dugaan Penganiayaan Bocah 10 di Nisel, Polisi: Kita Tunggu Hasil Ronsen
Korban saat ditemui oleh Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana Sunarya. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Nias Selatan (Nisel), hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan penganiayaan berulang yang dialami oleh bocah 10 tahun di Nisel.
Kapolres Nias Selatan (Nisel) AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasi Humas Polres Nisel, Bripka M Diwan Hulu menyebut, saat ini pihaknya menunggu hasil ronsen dari ahli bedah tulang untuk memastikan penyebab cacatnya kaki korban.
Bripda Diwan mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi dan korban. Benar adanya, tersangka D yang merupakan tante daripada korban melakukan penganiayaan yang diduga mengakibatkan kaki korban patah tulang.
“Namun untuk membuktikan hal tersebut kita masih menunggu hasil ronsen dari ahli bedah tulang. Apakah memang itu bawaan dari lahir atau ada unsur tindak kekerasan penganiayaan,” ujarnya.
Bripda Diwan menambahkan untuk kondisi korban saat ini dalam kondisi aman dan sedang dirawat di RS Thomse Gunungsitoli. Namun kedepannya untuk penanganan medis, korban berencana akan dirujuk ke rumah sakit yang ada di Medan.
“Sampai sekarang masih berada di rumah sakit Thomsen dan rencana dibawa dirujuk ke Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan terhitung sejak Rabu (29/1/25) semalam pihaknya telah menerapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini berinisial D.
Ferry Mulyana menyebut, tersangka D ini merupakan keluarga dekat dari pada korban (Tantenya-red). Namun hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Tersangka berinisial D, hubungan dengan korban adalah tantenya,” ujar AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
Ditanya lebih lanjut, apakah tersangka D sudah melakukan penganiayaan terhadap korban dalam waktu yang lama (Bertahun-tahun).
AKBP Ferry menyebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah memang korban telah dianiaya oleh selama bertahun-tahun.
Namun yang pastinya, dari keterangan korban, saksi dan pelaku terbukti jika pelaku D pernah menganiaya korban. (matius/hm27)