Aksi Terekam CCTV, Polisi Tangkap Dua Pembobol Grosir Rokok di Sibolga
IAPS (39) dan PSP (30) pelaku kasus pembobolan grosir rokok dan barang bukti saat diperiksa di Polsek Sibolga Selatan. (f:ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus pembobolan grosir rokok yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS Hulu didampingi Kasi Humas Polres Iptu Suyatno, pada Kamis (30/1/25), mengatakan kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Kapolsek AKP Bremer menjelaskan, pelaku pertama berinisial IAPS (39) ditangkap pada 19 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Muara, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Sementara pelaku kedua berinisial PSP (30) ditangkap 29 Januari 2025 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Telepon, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga," tambahnya.
Aksi Terekam CCTV
Bremer juga menegaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam pembobolan tersebut, dengan kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp17.96 juga.
"Barang bukti yang ditemukan antara lain bon faktur pembelian rokok, gembok dan engsel, serta rekaman CCTV yang menunjukkan aksi para pelaku," ujarnya.
Masih kata Bremer, peristiwa pembobolan grosir rokok itu terjadi, persis pada saat tahun baru, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2025 malam.
Ketika itu, pemilik usaha grosir yakni Sahlan Silitonga, mendapati rumahnya dibobol, dengan gembok lemari meja kasir dirusak dan sejumlah barang, termasuk rokok dan uang tunai senilai Rp 2 juta hilang.
"Akhirnya pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 3 Januari 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2025/Polsek Sibolga Selatan untuk diproses lebih lanjut," tutup Bremer. (feliks/hm27)