Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Tujuh Burung Endemik Papua dan Maluku Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Mistar.idJumat, 23 Januari 2026 13.49
WA
FA
newsroom_tujuh_burung_endemik_papua_dan_maluku_gagal_diselundupkan_ke_luar_negeri

Newsroom: Tujuh Burung Endemik Papua dan Maluku Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Newsroom: Tujuh Burung Endemik Papua dan Maluku Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

news_banner

Medan, MISTAR.ID


Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, atau Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera membongkar jaringan perdagangan satwa liar berskala internasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (15/1/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan perdagangan burung langka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tujuh ekor burung langka endemik Papua dan Maluku yang rencananya akan dikirim ke Thailand.

Seorang pria berinisial MF, 26 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap tangan di kediamannya di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Rabu (21/1/2026) menjelaskan, saat penggeledahan petugas menemukan tujuh ekor burung eksotis dalam kondisi memprihatinkan, ditempatkan di dalam sangkar sempit.

Akibat ruang gerak yang terbatas, burung-burung tersebut diduga mengalami stres berat sebelum rencananya diselundupkan ke luar negeri.

Seluruh satwa yang diamankan telah dievakuasi dan saat ini menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (hm21).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN