Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Polres Asahan Gagalkan Pengiriman Sabu Lintas Provinsi

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 13.01
newsroom_polres_asahan_gagalkan_pengiriman_sabu_lintas_provinsi

Newsroom: Polres Asahan Gagalkan Pengiriman Sabu Lintas Provinsi

Newsroom: Polres Asahan Gagalkan Pengiriman Sabu Lintas Provinsi

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran tiga kilogram sabu yang disamarkan dalam bungkus teh berlabel Chinese Pin Wei.

Seorang pria asal Lhokseumawe, Aceh, bernama Mustafaruddin, ditangkap saat menunggu bus di loket ALS Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis, 8 Mei 2025.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Mustafaruddin rencananya akan membawa tiga kilogram sabu itu menuju Padang, Sumatera Barat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai kurir. Ia dijanjikan upah Rp15 juta untuk mengantar sabu asal Malaysia tersebut.

Kini, Mustafaruddin dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.(Perdana/hm21)

REPORTER: