16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Titik Api Ditemukan di Hutan, 96 Perusahaan Mendapat Teguran

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia mengirim 96 surat  teguran kepada korporasi konsesi atau titik panas di usaha. Isi surat itu sebagai desak perusahaan untuk mengambil tindakan segera untuk mencegah dan memerangi kebakaran hutan dan lahan.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan kepada pengusaha di lahan hutan sejak Januari 2023 dan itu tidak lepas dari temuan titik api. Hal itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Rasio Ridho Sani, Senin (14/8/23)

Menurut Rasio Ridho Sani, surat teguran sebanyak 96 itu sebagian besar ditujukan kepada korporasi di Kalimantan dan Pulau Sumatera. Di dua daerah ini diketahui banyak perusahaan yang mengelola konsesi lahan dan perkebunan.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan, Pemerintah Siapkan 15 Pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya selalu melakukan koordinasi dan  memperkuat penegakan hukum dengan membentuk tim khusus terdiri dari Polri dan Kejaksaan Agung

“Kami sudah memetakan lokasi (hotspot). Kami akan mengambil tindakan hukum jika ada indikasi tindak kriminal,” kata Sani.

Berdasarkan data sebaran titik panas yang ditangkap satelit dan ditampilkan di situs SiPongi Kementerian, saat ini terdapat 124 titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 892 titik api dengan tingkat kepercayaan sedang.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles