Tindakan eks Kapolres Ngada Terungkap, Sebarkan Konten Pornografi Anak


Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditahan atas dugaan penyebaran pornografi anak (f:cnn/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Tindakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini terungkap. Belakangan diketahui Fajar membuat dan menyebarkan konten pornografi anak melalui situs internet.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyebut dalam video yang diunggah ke darkweb, Fajar diduga menampilkan adegan pelecehan seksual yang melibatkan tiga anak dan satu orang dewasa.
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikannya melalui website atau forum di darkweb, sehingga konten tersebut dapat diakses oleh siapa saja yang bergabung di forum tersebut," ungkap di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Pihak kepolisian telah menyita tiga unit ponsel milik Fajar untuk pendalaman penyidikan. Bareskrim Polri memberikan asistensi penuh dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Menurut penyelidikan, korban yang menjadi sasaran pelecehan terdiri dari tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berinisial SHDR, usia 20 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penyelidikan melalui kode etik menemukan fakta bahwa Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban-korban tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk empat korban, empat manajer hotel, dan dua personel Polda NTT. (cnn/hm17)