15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Harun Masiku Digelar Hari Ini

Jakarta, MISTAR.ID

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harus Masiku yang belum juga ditangkap setelah 4 tahun buron, dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin (29/1/24).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Abu Hanifah dan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan, perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE.

“Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI),” bebernya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat KPK karena belum tertangkapnya Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun. Menurut MAKI, KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan.

Baca Juga : Status Buron Harun Masiku Diperdebatkan dengan Sengit oleh KPK dan ICW

Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai tekanan politik, padahal menurutnya mudah menangkap Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

“Atas ketidakmampuan itu, maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Dengan gugatan ini, kota Boyamin, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.

Baca Juga : KPK Sebut Harun Masiku Ada di Luar Negeri

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles