16.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditunda

MISTAR.ID

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Sidang penundaan tersebut dikarenakan KPK membutuhkan waktu tiga pekan untuk menyiapkan berkas.

“Pemohon mengajukan permohonan penundaan sidang pada tanggal 25 Oktober 2023, dengan alasan untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian. Permohonannya selama 3 minggu,” kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, Senin (30/10/23).

Penasehat Hukum Syahrul, Radhie Noviadi Yusuf meminta agar waktu penundaan dipersingkat menjadi satu minggu.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Panggilan KPK, Pilih ke Kampung Halaman

“Hakim menyetujui permintaan ini. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan akan digelar pada Senin (6/11/23) pekan depan,” kata Radhie.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Antirasuah itu.

Djuyamto, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Syahrul resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus korupsi yang terkait dengan Kementerian Pertanian. (kompas/hm20)

Related Articles

Latest Articles