18.3 C
New York
Friday, June 28, 2024

Selama 6 Bulan, KPK Berhasil Kembalikan Rp 166,36 M Hasil Korupsi ke Negara

Jakarta, MISTAR.ID

Selama 6 bulan di tahun 2023, KPK berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp166,36 miliar. Semuanya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang telah disita dari sejumlah terpidana.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam temu pers, Senin (14/8/23) mengatakan, uang yang bisa kembali ke kas negara tersebut terdiri dari rampasan tindak pidana korupsi sebesar Rp124,22 miliar dan denda Rp9,30 miliar. Kemudian sebesar Rp 32,75 juta uang pengganti.

Asset recovery itu terdiri dari 85 kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan dan 73 kasus dalam proses penyelidikan. Total yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 89 orang.

Baca juga: Korupsi Cukai Rokok, KPK Tahan Mantan Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang

Semester pertama tahun 2023 ini, kata Alexander, pihaknya telah berhasil melakukan operasi tangkap tangkap (OTT) sebanyak tiga perkara dan itu berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, tindak korupsi yang paling rawan berada dalam pengadaan barang dan jasa, di sini terjadi persekongkolan secara massif antara pejabat terkait dengan vendor atau rekanan. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles