17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

RUU Keimigrasian Atur Batas Pencegahan Orang ke Luar Negeri

Jakarta, MISTAR.ID

Pencegahan orang ke luar negeri bakal dibatasi, maksimal menjadi satu tahun. Hal itu tertuang dalam draf Revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Draf ini merupakan usul inisiatif DPR lewat Rapat Paripurna pada Selasa (28/5/24) kemarin.

Draf perubahan jangka waktu pencegahan tersebut termuat bersamaan dengan revisi Pasal 97 ayat 1 UU 6/2011. Di sana tertuang bahwa jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 bulan, dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Jika ditotalkan batasnya menjadi satu tahun.

Draf yang sedang dibahas ini tentu berbeda dengan UU Keimigrasian yang berlaku sekarang ini. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan sesuai kebutuhan atau tidak ada batasan.

Baca juga: RUU Polri, TNI dan Kementerian Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Perubahan pembatasan jangka waktu pencegahan ini tak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-IX/2011 silam.

Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan frasa ‘setiap kali’ bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pencegahan ke luar negeri yang tak dapat dipastikan batas maksimalnya itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pada sisi lain dapat menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara yaitu Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya yang berwenang untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa batas waktu,” mengutip pertimbangan hakim konstitusi dalam putusan tersebut.

Baca juga: Jokowi Belum Beri Arahan Soal RUU Penyiaran

Selain itu, penegak hukum seperti Jaksa dan polisi tidak diperbolehkan lagi untuk mencegah seseorang ke luar negeri yang sedang menjalani proses penyelidikan. Poin ini tertuang dalam RUU Keimigrasian Pasal 16 ayat (1) butir b.

Adapun bunyinya adalah Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang

Jika itu kemudian disahkan menjadi UU, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP, di mana penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles