18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

Jumlah Korupsi Timah Bertambah Jadi Rp 300 T, Eks Dirjen Minerba Ikut Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali membeberkan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi timah. Sebelumnya Rp 271 triliun kini bertambah menjadi sekitar Rp 300 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil akhir perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut dalam kasus tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, angka kerugian negara Rp 300 triliun tersebut akan dimasukkan ke dalam dakwaan dan bukan semata-mata kerugian keuangan ataupun potensi kerugian negara.

“Semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (29/5/24).

Baca juga: Pemilik Sriwijaya Air Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Selain menyebutkan akan kerugian, Kejagung RI juga telah menahan tersangka baru, yaitu eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA).

“Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jakarta, Rabu (29/5).

Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan BGA diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles