Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasisen JKN Nonaktif Sementara

BPJS Kesehatan. (Foto: Lentera Essai)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan pada Rabu (11/2/2026).
Melalui surat edaran itu, Kemenkes memastikan persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh mengganggu keselamatan pasien ataupun menghambat pelayanan medis yang memang dibutuhkan sesuai indikasi.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," kata Azhar, dikutip dari detikhealth, Kamis (12/2/2026).
Larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan layanan sesuai standar profesi. Prioritas harus diberikan pada penanganan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Pelayanan juga wajib diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai sistem yang berlaku.
Azhar menegaskan negara harus hadir untuk menjamin masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
"Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Tinjau Rusun UNSRI, Menko AHY Pastikan Kesiapan Fasilitas Infrastruktur Penunjang PendidikanNEXT ARTICLE
Perkiraan Tanggal THR Lebaran 2026 DicairkanBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























