Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Perkiraan Tanggal THR Lebaran 2026 Dicairkan

Mistar.idKamis, 12 Februari 2026 pukul 10.29 WIB
perkiraan_tanggal_thr_lebaran_2026_dicairkan

Ilustrasi. (Foto: Ekonomi Bisnis)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Di Indonesia, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan umumnya dicairkan menjelang Idulfitri, meskipun terdapat opsi perayaan hari besar keagamaan lain sesuai ketentuan. Tahun ini, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026.

Untuk THR PNS, ketentuan pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hingga saat ini, PP terkait THR PNS tahun 2026 memang belum diterbitkan. Meski demikian, merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR bagi PNS biasanya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran (H-10).

Sementara itu, pembayaran THR bagi pekerja swasta, termasuk di lingkungan BUMN dan BUMD, berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 5 ayat (4) aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

Berdasarkan perkiraan tanggal Lebaran, THR PNS diperkirakan harus sudah cair paling lambat pada 11 atau 12 Maret 2026. Adapun THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 14 atau 15 Maret 2026.

Meski demikian, jadwal tersebut masih bersifat estimasi karena pemerintah belum menetapkan secara resmi tanggal Idulfitri 2026. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN