9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Rugikan Negara Rp2,1 T, Eks Dirut PT Pertamina Keren Agustiawan Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Keren Agustiawan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terdakwa akan ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari, terhitung dari 19 September sampai 8 Oktober 2023.

Anggaran yang dikorupsikan itu merupakan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Baca juga: Pasca Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Tersangka

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” katanya usai memeriksa tersangka, Selasa (19/9/23) malam.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah diperiksa KPK termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan.

Kemudian Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Baca juga: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Kembali Diperiksa KPK Atas Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

KPK juga mencegah sejumlah pihak untuk tidak keluar negeri, yakni mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Lembaga antirasuah memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina ini sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles