11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Produk Antiseptik Beralkohol Berlabel Halal Viral, Kemenag Angkat Bicara

Jakarta, MISTAR.ID

Produk antiseptik beralkohol menjadi perbincangan hangat di dunia maya setelah memiliki label halal di kemasannya. Padahal, sebelumnya tidak pernah ada. Menanggapi masalah ini, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan produk yang dimaksud memang telah disertifikasi halal.

“Produk ini sudah memiliki sertifikasi halal dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT),” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Kamis (6/3/24).

Menurut data Sistem Informasi Halal (Sihalal), antiseptik dari PT Jayamas Medica Industri memiliki nomor sertifikat ID35410001313500222 dan sertifikat halal diterbitkan pada 15 Desember 2022.

Aqil menjelaskan bahwa pemberian sertifikasi halal mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

Baca juga: Ditemukan Rekayasa, Sertifikat Halal Wine Nabidz Dicabut

“Antiseptik termasuk produk yang harus bersertifikat halal berdasarkan KMA tersebut, dengan kategori PKRT dan kode klasifikasi 4.5,” jelas Aqil.

Selain antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup produk lain seperti desinfektan dan antiseptika.

Aqil menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai kehalalan alkohol, karena salah kaprah dapat menimbulkan kesalahpahaman.

“Perlu dibedakan antara alkohol yang bersertifikat halal dalam produk barang gunaan dengan alkohol dalam minuman keras yang tentunya tidak boleh bersertifikat halal,” tegasnya.

Baca juga: Pemprov Sumut Gratiskan 1.000 NIB dan Sertifikat Halal

Alkohol yang digunakan dalam antiseptik berasal dari proses produksi halal dan mendapatkan sertifikat halal. Ini berbeda dengan alkohol dari minuman keras.

“Produk antiseptik adalah barang gunaan untuk tujuan antiseptik, bukan untuk diminum,” tambahnya. (cnn/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles