25.7 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Penerapan Tapera 2027, Pemerintah Tunggu Aturan dari Kementerian

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah terus membenahi aturan untuk menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, program Tapera diberlakukan setelah ada aturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penerapannya sesuai undang-undang akan dimulai pada 2027. Selama proses itu, ada waktu untuk konsultasi terkait kebijakan yang banyak ditolak ini.

“Ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027, itu kan waktu untuk konsultasi dan memberikan masukan dan seterusnya,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6/24).

Baca juga: Untung dan Rugi Program Tapera

Moeldoko mengaku pihaknya belum mengetahui pasti kapan terbitnya payung hukum dari kementerian terkait. Apalagi saat ini pemerintah masih menunggu masukan semua pihak.

“Flexibility, ya,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah telah membuat aturan yang mewajibkan pekerja ikut Program Tapera.
Dalam program ini, pemerintah akan memotong gaji pekerja 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja setiap bulannya.

Untuk mensukseskan program Tapera itu, pengusaha harus mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles