31.8 C
New York
Monday, June 24, 2024

KPK Ingatkan Caleg Terpilih, Wajib Lapor LHKPN 21 Sebelum Dilantik

Jakarta, MISTAR.ID

KPK mengingatkan seluruh caleg terpilih mulai dari DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI secepatnya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kewajiban untuk melaporkan LHKPN telah diatur dan itu bertujuan untuk mencegah adanya masalah administratif dengan KPU dalam proses selanjutnya.

Baca juga: Sebelum Dilantik, Calon Anggota DPRD Sumut Wajib Serahkan LHKPN

“Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Tessa pada Kamis (7/6/2024) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat mengenai kewajiban caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN baru.

Sementara Ketua KPU RI, Hasyim mengatakan bahwa di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diatur soal penyerahan LHKPN. Di mana di sana disebutkan bahwa LHKPN diserahkan setelah penetapan calon terpilih.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles