Pemkab Tegal Tetapkan Status Darurat Selama 14 Hari

Kondisi setelah banjir bandang di kawasan wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026). (Dok. Warga Guci/Grup WA FKWB)
Tegal, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak Sabtu 24 Januari 2026 di kawasan objek wisata Guci.
Penetapan status darurat karena peristiwa banjir bandang yang melanda di wilayah tersebut pada Sabtu (24/1/2026).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal memastikan tidak ada korban jiwa pada peristiwa banjir bandang.
"Kami menetapkan status tanggap darurat 14 hari ke depan. Dipastikan pula tidak ada korban jiwa dan tidak ada rumah yang terdampak banjir bandang. Hanya ada beberapa fasilitas objek wisata dan tiga jembatan yang hilang," kata Kepala BPBD Tegal, M Afifudin, seperti dilansir dari Antara, Minggu (25/1/2026).
Secara rinci, fasilitas objek wisata yang rusak, yakni Pancoran 13, Pancoran 5, dan Pemandian Air Panas.
Kemudian, dua jembatan yang hilang berada di objek wisata Guci dan satu lagi merupakan jembatan penghubung Siramp dan Bumijawa.
Saat ini, debit air sungai Gung sudah terpantau normal, meski hujan masih mengguyur. Diminta kepada masyarakat agar tidak mengunjungi wisata Guci untuk sementara karena telah ditutup sampai waktu yang belum ditentukan.
Bagi masyrakat yang ingin melewati wilayah Guci, diminta agar menggunakan jalan lain. “Karena jembatan masih ditutup,” tuturnya lagi. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Menteri Kelautan dan Perikanan Pingsan Saat Pelepasan Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500NEXT ARTICLE
Buku Broken Strings Dibahas di DPR

















