Friday, September 25, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Meutya Hafid Temui Bos Meta di New York, Desak Percepatan Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 10.00 WIB
meutya_hafid_temui_bos_meta_di_new_york_desak_percepatan_blokir_akun_anak_di_bawah_16_tahun_

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat bertemu Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Meta Kevin J. Martin serta Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta​​​​​​​ Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026). (Foto: Antara/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (25/9/2026) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kewajiban Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) secara konkret.

"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, tanggung jawabnya jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan yang konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Penegasan itu disampaikan Meutya saat bertemu Wakil Presiden dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Kevin J. Martin serta Wakil Presiden dan Kepala Keamanan Global Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).

Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan amanat PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas.

Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026, terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas, khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," ujar Meutya.

Selain pelindungan anak, Meutya juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi daring, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," tegasnya.

Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh. (Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN