Google Tolak Pemblokiran Total Akun Anak di Bawah 16 Tahun Sesuai PP Tunas

Huruf 'G' pada logo Google. (Foto: Economictimes)
Jakarta, MISTAR.ID
Raksasa teknologi Google menolak wacana pemblokiran menyeluruh akun pengguna di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di Indonesia. Kebijakan tersebut mewajibkan platform berisiko tinggi, termasuk YouTube, untuk memblokir akun anak mulai 28 Maret 2026.
Dalam pernyataan resminya, Google menyatakan tidak sepakat dengan pendekatan pembatasan total tersebut. Perusahaan menilai langkah itu justru berpotensi menghilangkan berbagai fitur perlindungan yang selama ini dirancang untuk menjaga keamanan anak di ruang digital.
Google menegaskan anak-anak seharusnya tetap memiliki akses ke ruang digital yang aman untuk belajar dan berkembang, bukan sepenuhnya dibatasi. Perusahaan juga menyebut telah berinvestasi lebih dari satu dekade dalam mengembangkan teknologi perlindungan bagi pengguna usia muda.
Meski menolak pemblokiran total, Google menyatakan mendukung tujuan pemerintah melalui PP Tunas, khususnya pendekatan berbasis penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment). Menurut Google, pendekatan ini lebih efektif karena mendorong platform menghadirkan fitur perlindungan yang terintegrasi dan sesuai usia.
Perusahaan juga menyoroti bahwa pemblokiran akun dapat menghilangkan akses ke fitur seperti akun dengan pengawasan orang tua (supervised accounts), pengaturan waktu layar, dan perlindungan kesejahteraan digital. Tanpa fitur tersebut, anak-anak dinilai berisiko menggunakan layanan digital tanpa kontrol memadai.
Selain itu, YouTube disebut memiliki peran penting sebagai platform pembelajaran terbuka di Indonesia. Google menilai pembatasan menyeluruh berpotensi menciptakan kesenjangan pengetahuan, terutama bagi siswa di daerah terpencil yang bergantung pada akses digital.
Google juga mengingatkan dampak kebijakan tersebut terhadap ekosistem kreator edukasi (edukreator) dan ekonomi digital nasional. Pembatasan ketat dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan sektor tersebut serta kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sebagai alternatif, Google mendorong pendekatan berbasis kesejahteraan digital melalui berbagai inisiatif, termasuk pelatihan guru, panduan kesehatan digital, dan program komunitas untuk meningkatkan ketahanan digital remaja.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Google dan Meta karena dinilai belum mematuhi aturan PP Tunas.
“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google. Keduanya telah melanggar Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).
Pemerintah menyatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (hm25)
BERITA TERPOPULER























