23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU Tanggapi Anies, Janji Serius Menindaklanjuti Laporan Soal Sengketa Pemilu

Jakarta, MISTAR.ID

KPU memastikan akan menindaklanjuti seluruh putusan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi permintaan capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, Bawaslu selaku lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-undang Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran terhadap Pemilu itu sendiri.

Dijelaskannya, kewenangan dan kewajiban Bawaslu diatur pada Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di sana mengatur di mana KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari.

Selain itu, kata Idham Holik, pada Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang KPU wajib menindaklanjuti putusan MK. Ia mencontohkan mengenai tindak lanjut yang dilaksanakan KPU seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Baca juga: MKMK Diharap Dapat Awasi Hakim Kala Tangani Sengketa Hasil Pemilu 2024

“Itu sebagai bukti bahwa KPU berkomitmen untuk melaksanakan aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana diatur di dalam undang-undang Pemilu,” terangnya pada Sabtu (17/2/24).

Sebelumnya Anies meminta agar KPU serius menyikapi dugaan kecurangan pemilu. KPU diminta harus menghormati semua laporan mengenai masalah yang ada.

Keseriusan KPU, kata Anies, bertujuan supaya kualitas demokrasi di Indonesia lebih baik. Salah satu indikasi demokrasi yang baik, kata Anies adalah pemilu berjalan bersih dan jujur.

“Salah satu indikasi demokrasi baik itu pemilu yang bersih, kemudian jujur, ya kalau ada kekurangan-kekurangan harus ditindaklanjuti, harus dilakukan langkah-langkah untuk memastikan setiap suara rakyat itu terhitung dan semua aspirasi sesuai dikalkulasi ya,” tuturnya.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles