14.7 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

KPK Sudah Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan bahwa Keppres tersebut sudah diterima di Sekretariat Jenderal KPK sejak Sabtu (25/11).

“Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu,” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (26/11/23), dikutip dari CNN Indonesia.

Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk Nawawi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK.

Baca Juga: Gantikan Firli, Presiden Tunjuk Nawawi Pomolangan Jadi Ketua KPK

Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli memutuskan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan tersebut dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles