13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

KPK Imbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Idul Fitri

Medan, MISTAR.ID

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, para pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk menolak berbagai macam bentuk gratifikasi. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1635/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak berbagai macam bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (27/3/24).

Menurut Ipi, permintaan dana ataupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. “Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” sebutnya.

Baca Juga : Mengenal Gratifikasi dan Contohnya

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN, serta BUMD untuk melarang jajarannya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN, serta BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” tambah Ipi.

Baca Juga : Dilaporkan IPW, Ganjar Tampik Terima Gratifikasi dari BPD Jateng

Selain itu, lanjut Ipi, pimpinan asosiasi atau pimpinan perusahaan juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Apabila karena kondisi tertentu, kata Ipi, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles