19.6 C
New York
Friday, July 19, 2024

Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022. Ketujuhnya telah diperiksa sebagai saksi sejak, Kamis (18/7/24), sebelum statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup keterkaitan dan peranan kuat dalam korupsi. Tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, DT dan HKT.

“Dalam kurun waktu 2010-2022, ketujuh tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam, telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM PT Antam yang telah ditahan sebelumnya,” ujarnya, Jumat (19/7/24).

Harli membeberkan, persekongkolan itu untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM PT Antam. Menurutnya, mereka juga tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian, peleburan dan pencetakan saja.

“Termasuk juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka,” jelasnya.

Baca Juga : Eks Dirut Antam Kembali Diperiksa di Kasus 109 Ton Emas

Usai ditetapkan tersangka, SL dan GAR ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara lima tersangka lainnya LE, SJ, DT, HKT dan JT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenamnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya, pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam. (cnn/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles